Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(2) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam kondisi sebagai berikut:
a. masa Tanggap Darurat Bencana;
b. masa transisi menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi; atau
c. masa Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
(3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan secara tertulis oleh BNPB, BPBD, atau Pemerintah Daerah.
(4) Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya diberikan terhadap barang yang dimasukkan melalui pintu masuk (entry point) bantuan internasional yang telah ditetapkan oleh BNPB atau BPBD.
Koreksi Anda
