Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari DPR-RI. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan sasaran program; b. pergeseran anggaran antarprogram; c. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; d. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI; atau e. pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk program/kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah dan/atau kesepakatan DPR. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda