Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari DPR-RI.
(2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan sasaran program;
b. pergeseran anggaran antarprogram;
c. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu;
d. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh DPR-RI; atau
e. pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk program/kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah dan/atau kesepakatan DPR.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
