Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran c.q.
Direktorat Sistem Penganggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Sistem Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi DIPA yang telah disahkan dan dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda
