Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan Revisi DIPA dilaksanakan oleh: a. Direktur Jenderal Perbendaharaan; atau b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan meliputi: a. Revisi DIPA Satuan Kerja Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta; b. Revisi DIPA yang bersifat antarprovinsi; dan c. Revisi DIPA dalam rangka DIPA Pengesahan untuk penerimaan Hibah LN/DN yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemberi Hibah dan yang diterima langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga. (3) Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi: a. Revisi DIPA untuk: 1) DIPA Satuan Kerja Pusat yang berlokasi di daerah (di luar DKI Jakarta); 2) DIPA Satuan Kerja Vertikal; 3) DIPA Dekonsentrasi; 4) DIPA Tugas Pembantuan; dan 5) DIPA Urusan Bersama. b. Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik untuk DIPA yang awalnya disahkan di pusat maupun di daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id