Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan Revisi DIPA dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal Perbendaharaan; atau
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. Revisi DIPA Satuan Kerja Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta;
b. Revisi DIPA yang bersifat antarprovinsi; dan
c. Revisi DIPA dalam rangka DIPA Pengesahan untuk penerimaan Hibah LN/DN yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemberi Hibah dan yang diterima langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Pengesahan Revisi DIPA yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan meliputi:
a. Revisi DIPA untuk:
1) DIPA Satuan Kerja Pusat yang berlokasi di daerah (di luar DKI Jakarta);
2) DIPA Satuan Kerja Vertikal;
3) DIPA Dekonsentrasi;
4) DIPA Tugas Pembantuan; dan 5) DIPA Urusan Bersama.
b. Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik untuk DIPA yang awalnya disahkan di pusat maupun di daerah.
Koreksi Anda
