Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I/ Kepala Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan tembusan kepada KPPN Pembayar. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menelaah usulan Revisi Anggaran dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7. (3) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN Revisi Anggaran yang dituangkan dalam pengesahan Revisi DIPA paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id