Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian Negara/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan tembusan kepada Kepala KPPN Pembayar. (2) Direktur Jenderal Anggaran menelaah dan MENETAPKAN Revisi Anggaran yang dituangkan dalam perubahan SAPSK paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. (3) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan SAPSK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta ADK dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian Negara/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (4) Berdasarkan perubahan SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I/ Kepala Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyusun dan menandatangani revisi DIPA untuk selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (5) Perubahan SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pengesahan Revisi DIPA oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id