Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan atau
pergeseran rincian anggaran belanja sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
b. kelebihan realisasi PNBP yang melampaui target APBN;
c. luncuran PHLN atau PHDN termasuk Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA);
d. percepatan penarikan PHLN atau PHDN termasuk Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA);
e. penerimaan Hibah LN/DN termasuk hibah yang diterushibahkan setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan khusus untuk Hibah LN/DN yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga;
f. pergeseran dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L;
g. pergeseran antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
h. pergeseran antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi;
i. penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2009;
j. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran;
k. perubahan pagu PHLN sebagai akibat perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani dan untuk pembayaran utang;
l. perubahan nomenklatur satuan kerja sepanjang kode satuan kerja berubah; dan/atau
m. perubahan parameter dalam penghitungan subsidi.
(2) Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. surat persetujuan dari DPR (Komisi Mitra Kerja Terkait) atas rincian penggunaan anggaran dalam hal perubahan anggaran karena adanya ABT.
b. Formulir 1.5 RKA-KL yang memuat usulan perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja beserta perubahan Arsip Data Komputer
(ADK) RKA-KL dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
1) perhitungan anggaran yang diusulkan untuk dilakukan perubahan atau pergeseran, termasuk penyediaan dana pendamping untuk PHLN yang mensyaratkan adanya dana Rupiah Murni pendamping;
2) Rincian sisa dana PHLN yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja dan diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, khusus untuk perubahan pagu PHLN sebagai akibat dari luncuran PHLN;
3) surat keterangan dari pengelola kegiatan dan Annual Work Plan (AWP) yang telah disetujui lender dalam hal percepatan penarikan PHLN;
4) Naskah Perjanjian Hibah dan nomor register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN- Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan;
5) surat persetujuan Menteri Keuangan dalam hal perubahan parameter untuk penghitungan subsidi; dan 6) Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya dan Revisi DIPA terakhir.
c. Formulir 1.4 RKA-KL dalam hal perubahan anggaran karena PNBP yang melampaui target.
Koreksi Anda
