Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
a. kebutuhan Biaya Operasional satuan kerja (Kegiatan 0001 dan Kegiatan 0002) kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada satuan kerja lain;
b. pembayaran berbagai tunggakan;
c. kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada satuan kerja lain;
d. Rupiah Murni pendamping PHLN;
e. kegiatan yang bersifat multi years; dan
f. kelompok pengeluaran/subkegiatan/kegiatan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
(2) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah Target Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak mengubah sasaran program;
b. tidak mengubah jenis dan satuan Keluaran (output) kegiatan; atau
c. tidak mengurangi volume Keluaran (output) Kegiatan Prioritas Nasional atau Prioritas Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
