Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dari BA BUN khususnya BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bersifat on-top namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya.
(2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil Optimalisasi yang berasal dari Kegiatan Prioritas Nasional atau Prioritas Kementerian Negara/Lembaga, hanya dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya untuk kegiatan dan program yang sama atau sebagai kegiatan baru (new initiative) yang merupakan bagian dari reward system; atau
b. dapat digunakan pada tahun anggaran yang sama untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja untuk penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, pendanaannya bersumber dari
pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
