Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran belanja karena adanya luncuran penyelenggaraan PNPM tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g dapat dilaksanakan sampai dengan akhir April 2010. (2) Luncuran penyelenggaraan PNPM tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara luncuran penyelenggaraan PNPM tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda