Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran belanja karena adanya luncuran PHLN atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c tidak termasuk pinjaman proyek baru dan penerusan pinjaman baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2010 serta pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor yang bukan merupakan kelanjutan proyek multiyears.
(2) Perubahan anggaran belanja karena adanya penerimaan Hibah LN/DN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e meliputi:
a. Hibah LN/DN yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemberi Hibah;
b. Hibah LN/DN yang diterima secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
c. Hibah LN/DN yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Perubahan anggaran belanja karena adanya penerimaan Hibah LN/DN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat nomor register.
Koreksi Anda
