Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran belanja karena adanya kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku;
b. termasuk untuk Satuan Kerja Perguruan Tinggi Bukan Badan Hukum Milik Negara (PT Bukan BHMN) dan Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU);
c. termasuk adanya jenis PNBP baru yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH dan penerimaan serta penggunaan dari jenis PNBP dimaksud belum tercantum dalam APBN; atau
d. termasuk adanya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP yang baru, atau tambahan besaran (persentase) persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran yang dananya bersumber dari PNBP untuk Satuan Kerja PT Bukan BHMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Revisi Anggaran yang dananya bersumber dari PNBP untuk Satuan Kerja BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
