Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Revisi Anggaran terdiri atas:
a. Perubahan berupa penambahan pagu anggaran belanja; dan/atau
b. Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap atau berkurang.
(2) Perubahan berupa penambahan pagu anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
a. Anggaran Belanja Tambahan (ABT);
b. kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c. luncuran PHLN atau PHDN termasuk Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA);
d. percepatan penarikan pinjaman LN/DN termasuk Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA);
e. penerimaan Hibah LN/DN termasuk hibah yang diterushibahkan setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan;
f. perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani dan untuk pembayaran utang;
g. luncuran penyelenggaraan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun 2009; dan/atau
h. perubahan parameter dalam penghitungan subsidi.
(3) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap atau berkurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi perubahan atau pergeseran:
a. dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), khususnya BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (BA K/L);
b. antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
c. antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi;
d. antarjenis belanja dalam satu kegiatan;
e. dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi;
f. antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional termasuk pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; dan/atau
g. penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun
2009.
Koreksi Anda
