Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Tata Cara Revisi Anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tetap berlaku sebagai acuan tata cara Revisi Anggaran untuk Tahun Anggaran 2011, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
