Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Pasal.id