Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2010 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
