Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 68-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan secara triwulanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyaluran DBH SDA Migas Triwulan Pertama dan Triwulan Kedua masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan Ketiga dan Triwulan Keempat. (4) Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. (5) Tata cara penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 68-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id