Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 68-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) Tahun Anggaran 2011 untuk masing- masing daerah adalah merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Migas tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
