Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 68-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) Tahun Anggaran 2011 untuk masing- masing daerah adalah merupakan perkiraan. (2) Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Migas tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda