Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan; dan
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
