Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan reviu atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id