Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak melakukan:
a. penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan
b. hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Koreksi Anda
