Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal Pajak melakukan: a. penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak; dan b. hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.
Koreksi Anda