Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak. (2) Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak untuk menghapuskan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d serta Pasal 1 ayat (3) huruf a, huruf b dan huruf c, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id