Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak. (2) Daftar usulan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya. (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan daftar usulan penghapusan piutang pajak yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur Jenderal Pajak. (4) Direktur Jenderal Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 68-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id