Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 68-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id