Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 68-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 68-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id