Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam hal Penanggung Hutang tidak melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), persetujuan penyelesaian keringanan hutang yang sudah diberikan batal dan pembayaran yang sudah pernah dilakukan Penanggung Hutang diperhitungkan sebagai pengurang jumlah hutang pokok.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
