Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diberikan kepada Penanggung Hutang yang mengajukan permohonan paling lambat tanggal 1 Desember 2014 kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (2) Penanggung Hutang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan, kecuali dalam hal: a. permohonan yang disampaikan pada tanggal 1 Desember 2014, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2014. b. barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan lelang. (3) Dalam hal terjadi pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) membatalkan rencana lelang dan mengumumkan pembatalan lelang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda