Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi pemberian: a. keringanan seluruh sisa hutang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya yang wajib diselesaikan Penanggung Hutang; b. keringanan untuk hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran yang telah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2014 terhadap hutang pokok; c. tambahan keringanan apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut: 1. sampai dengan Juni 2014, sebesar 50% (lima puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan; 2. pada Juli sampai dengan September 2014, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan; 3. pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2014, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa hutang pokok setelah diberikan keringanan. (2) Jumlah keringanan yang diberikan untuk penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Hutang. (3) Penanggung Hutang yang belum melakukan pembayaran sebelum tanggal 1 Januari 2014 hanya diberikan keringanan seluruh bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. (4) Contoh perhitungan penyelesaian piutang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda