Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal piutang didukung dengan barang jaminan, jumlah hutang yang wajib dilunasi Penanggung Hutang setelah diberi keringanan paling sedikit sama dengan nilai barang jaminan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah hutang yang wajib dilunasi setelah diberi keringanan dapat www.djpp.kemenkumham.go.id lebih rendah dari nilai barang jaminan dalam hal barang jaminan telah dilelang sebanyak 2 (dua) kali atau lebih, namun tidak terjual.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 67-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id