Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH YANG DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup penyelesaian piutang dalam Peraturan Menteri ini mencakup Piutang Instansi Pemerintah:
a. dengan Penanggung Hutang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan/atau
b. berupa Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia www.djpp.kemenkumham.go.id
Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN).
(2) Piutang terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak; atau
b. piutang yang berasal dari penerimaan pembiayaan APBN.
(3) Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk piutang yang merupakan aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi yang diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (PUPN/DJKN).
Koreksi Anda
