Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua penerimaan yang berasal dari pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke kas umum negara. (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan umum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda