Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Hibah Barang Milik Negara dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan Negara/Daerah.
(2) Hibah Barang Milik Negara dapat dilakukan kepada Pemerintah Daerah atau yayasan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hibah Barang Milik Negara harus mendapatkan persetujuan Menteri atas usul Kontraktor melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
