Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tukar menukar Barang Milik Negara dilaksanakan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan operasional kegiatan pengusahaan pertambangan batubara. (2) Barang Milik Negara dapat dilakukan tukar menukar dengan barang lain yang terkait dengan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara. (3) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki nilai paling sedikit sama dengan nilai Barang Milik Negara yang dipertukarkan. (4) Tukar Menukar Barang Milik Negara berupa tanah, infrastruktur berupa jalan, mesin dan peralatan, bahan/perlengkapan, serta limbah sisa operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan/perlengkapan hanya dapat dilaksanakan oleh Kontraktor setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas usul Kontraktor melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (5) Tukar menukar Barang Milik Negara harus dilakukan penilaian terlebih dahulu guna mendapatkan nilai wajar.
Koreksi Anda