Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Barang Milik Negara dapat dilaksanakan dengan pertimbangan Barang Milik Negara tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kegiatan pengusahaan pertambangan batubara dan tidak dapat dilakukan pemanfaatan. (2) Penjualan Barang Milik Negara hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri atas usul Kontraktor melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Penjualan Barang Milik Negara dilakukan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (4) Penjualan Barang Milik Negara harus dilakukan penilaian terlebih dahulu guna mendapatkan nilai pasar/wajar. (5) Hasil penjualan Barang Milik Negara wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara.
Koreksi Anda