Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara dilaksanakan setelah mendapat persetujuan:
a. Dewan Perwakilan Rakyat, untuk:
1. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau
2. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. PRESIDEN, untuk:
1. untuk Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
2. untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
c. Menteri, untuk Barang Milik Negara yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila:
a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; atau
b. diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Koreksi Anda
