Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan Barang Milik Negara dilaksanakan setelah mendapat persetujuan: a. Dewan Perwakilan Rakyat, untuk: 1. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan; atau 2. Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); b. PRESIDEN, untuk: 1. untuk Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau 2. untuk Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. Menteri, untuk Barang Milik Negara yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, apabila: a. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; atau b. diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id