Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor menjalankan kewenangan dan tanggung jawab yang didasarkan pada: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Perjanjian. (2) Kontraktor berkewajiban untuk: a. melakukan pencatatan Barang Milik Negara; b. menyimpan dan mengadministrasikan: 1. asli bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor dan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara berdasarkan permintaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 2. salinan/fotokopi bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara, kecuali bukti kepemilikan atau dokumen lainnya atas Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1; c. melaporkan data Barang Milik Negara secara berkala kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; d. melakukan pengamanan atas Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, termasuk yang didasarkan pada permintaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan e. melakukan pemeliharaan atas Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
Koreksi Anda