Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara yang masih digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara, belum ditetapkan status penggunaannya.
(2) Barang Milik Negara yang telah tidak digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara harus diserahkan kepada Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan status penggunaannya.
Koreksi Anda
