Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Barang Milik Negara terdiri dari:
a. barang berupa tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, dan perlengkapan yang dibeli atau diperoleh melalui tukar menukar untuk digunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batubara;
b. bahan yang dibeli atau diperoleh melalui tukar menukar untuk digunakan dalam kegiatan operasional dan/atau yang akan digunakan dalam proses produksi;
c. limbah sisa operasi produksi usaha pertambangan batubara beserta ikutannya yang berada dalam tanggung jawab Kontraktor.
Koreksi Anda
