Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Ketentuan dan tata cara penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
