Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria pengelolaan teknis atas Barang Milik Negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada materi dan format dari: a. berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dan Pasal 26 ayat (2) huruf c; b. berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); c. surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3), ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Koreksi Anda