Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut. a. Kontraktor mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan; b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administrasi maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang dimohonkan untuk dilakukan penyerahan tersebut; c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan tersebut permohonan Kontraktor layak ditindaklanjuti, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan; d. Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Terhadap Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kontraktor melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dengan dilaksanakannya penetapan status penggunaan dan pemanfaatan atau selesainya pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut. a. Kontraktor mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan; b. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administrasi maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang dimohonkan untuk dilakukan penyerahan tersebut; c. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, permohonan Kontraktor layak disetujui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan persetujuan penerimaan penyerahan Barang Milik Negara dan ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima antara Kontraktor dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; d. Berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Negara bersangkutan; e. Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan untuk dilakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; f. Terhadap Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada huruf d, Kontraktor melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dengan dilaksanakannya penetapan status penggunaan dan pemanfaatan atau selesainya pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut. (3) Mekanisme Penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berlaku mutatis mutandis untuk Barang Milik Negara yang sudah tidak digunakan oleh Kontraktor dan/atau Perjanjian telah berakhir.
Koreksi Anda