Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara wajib diserahkan kepada Pemerintah apabila:
a. sudah tidak digunakan oleh Kontraktor;
b. Perjanjian telah berakhir dan/atau telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan.
(2) Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara diserahkan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara diusulkan pengelolaannya lebih lanjut oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
