Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara wajib diserahkan kepada Pemerintah apabila: a. sudah tidak digunakan oleh Kontraktor; b. Perjanjian telah berakhir dan/atau telah melampaui jangka waktu yang ditetapkan. (2) Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara diserahkan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara diusulkan pengelolaannya lebih lanjut oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id