Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri menghimpun laporan Barang Milik Negara secara semesteran dan tahunan yang diterima dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Menteri menyusun laporan Barang Milik Negara berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.
Koreksi Anda
