Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara yang dikuasai dan/atau digunakan dengan berpedoman pada ketentuan penggolongan barang dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara. (2) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara, baik yang masih dikuasai dan/atau digunakan oleh Kontraktor maupun yang telah diserahkan kepada Pemerintah, menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara.
Koreksi Anda