Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kontraktor harus melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.
Koreksi Anda
