Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a didasarkan pada:
a. dokumen pemindahtanganan; dan
b. berita acara serah terima barang.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b didasarkan pada berita acara pemusnahan.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c didasarkan pada surat pernyataan dari Kontraktor.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d didasarkan pada surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
