Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a didasarkan pada: a. dokumen pemindahtanganan; dan b. berita acara serah terima barang. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b didasarkan pada berita acara pemusnahan. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c didasarkan pada surat pernyataan dari Kontraktor. (4) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d didasarkan pada surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda