Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Limbah sisa operasi yang berasal dari mesin, peralatan, dan bahan/perlengkapan yang tidak laku dijual lelang sebanyak 2 (dua) kali dan berdasarkan kajian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak lagi memiliki nilai ekonomis, dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Permohonan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kontraktor kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tidak bersyarat yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor.
Koreksi Anda
