Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Barang Milik Negara dapat dilakukan apabila Barang Milik Negara tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, atau tidak dapat dipindahtangankan.
(2) Permohonan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kontraktor kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tidak bersyarat yang ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor.
(3) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan atas permohonan yang disampaikan oleh Kontraktor.
(4) Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan, pemusnahan layak dilakukan, proses selanjutnya menempuh mekanisme sebagai berikut:
a. pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa bahan kimia dan lainnya yang telah kadaluarsa dan yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri;
b. pemusnahan atas limbah dari bahan kimia yang telah dibeli dan telah digunakan untuk kegiatan operasi pertambangan batubara dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. pemusnahan atas bahan peledak yang telah kadaluarsa untuk kegiatan operasi pertambangan batubara dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5) Pemusnahan atas bahan peledak yang telah kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(6) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilaporkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri, dengan melampirkan dokumen pendukung terkait termasuk berita acara pemusnahan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilaksanakannya pemusnahan.
Koreksi Anda
