Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Barang Milik Negara berupa peralatan dan/atau mesin dilakukan oleh Kontraktor.
(2) Dalam hal pemeliharaan Barang Milik Negara berupa peralatan dan/atau mesin dilakukan di luar negeri atau di luar wilayah hukum pertambangan INDONESIA, maka:
a. Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta izin rencana pemeliharaan tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Setelah selesainya kegiatan pemeliharaan dan Barang Milik Negara siap untuk digunakan, Kontraktor wajib melaporkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri.
Koreksi Anda
