Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI PERJANJIAN KERJASAMA/KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor dapat melakukan optimalisasi manfaat berupa sewa atas Barang Milik Negara kepada pihak lain sepanjang menunjang kegiatan pengusahaan pertambangan batubara setelah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Optimalisasi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. optimalisasi manfaat atas sebagian Barang Milik Negara kepada pihak lain, yang sepenuhnya menunjang kegiatan pengusahaan pertambangan batubara oleh Kontraktor;
b. optimalisasi manfaat atas sebagian Barang Milik Negara kepada pihak lain, yang selain menunjang kegiatan pengusahaan pertambangan batubara oleh Kontraktor, manfaatnya juga dirasakan oleh pihak lainnya.
(3) Optimalisasi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah status kepemilikan Barang Milik Negara bersangkutan.
(4) Pelaksanaan optimalisasi manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke kas umum negara.
(6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penerimaan umum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
