Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Akademik; dan
b. Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana;
c. Tarif Layanan Non UKT Program Sarjana;
d. Tarif Layanan Program Pascasarjana dan Profesi; dan
e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa:
a. Tarif Layanan Klinik;
b. Tarif Layanan Penggunaan Training Centre, Auditorium, Rusunawa, Gedung Transit; dan
c. Tarif Layanan Penggunaan Minibus di Lingkungan BLU.
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e dan Pasal 4 huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif Layanan UKT Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Tarif Layanan Klinik dan Tarif Layanan Penggunaan Training Centre Auditorium Rusunawa Gedung Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama.
Tarif Layanan Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memperhitungkan unit cost yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan
Tarif Layanan Penggunaan Training Centre, Auditorium, Rusunawa, Gedung Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi
(1) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015.
(2) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama.
(3) Tarif Layanan Akademik Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015.
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Layanan UKT Program Sarjana dan Tarif Layanan Non UKT Program Sarjana sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b dan huruf c.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain terdiri atas:
a. Mahasiswa teladan;
b. Mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. Mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. Mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Kementerian Agama.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S.
BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY